-->

Panduan Membuat Paspor, Tapi Pilih E-Paspor Atau Paspor Biasa ?

Panduan membuat paspor Indonesia, Ketahui dulu perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa.
Sebelum memulai bahas tentang perbedaan Paspor biasa dan E-Paspor, sebelumnya saya mau sekilas membahas fungsi dari Paspor ini sendiri. Paspor adalah dokumen identitas pribadi dari pengguna apabila ingin berpergian ke luar negri. Ibarat nya paspor seperti KTP kita yang berlaku di seluruh Negara, di paspor ini juga ada rekam jejak keluar masuk dari negara yang pernah dikunjungi.

Sebulan yang lalu, paspor yang sudah saya pegang selama 5 tahun akhirnya habis, dan saya harus perpanjang lagi. Paspor sebelumnya yang saya pegang adalah paspor biasa karena E-Paspor sendiri baru mulai ada tahun 2013. Saya memutuskan untuk memperpanjang paspor dengan E-Paspor karena alasan penggunaan intensitas paspor yang cukup tinggi.

Tapi, sebenarnya apa bedanya sih Paspor Biasa dengan E-Paspor ?


PASPOR BIASA

  • Harganya 355.000
  • Proses pembuatan 3 hari kerja
  • Proses bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia
  • Terdapat fasilitas daftar online
  • Bentuk fisik paspor seperti paspor buku biasa
  • Tidak ada perlakuan khusus terhadap paspor biasa, berlaku selayaknya paspor Indonesia.
  • Pemilik paspor biasa harus melalui imigrasi konvensional ketika keluar dari Indonesia (kebanyakan imigrasi Indonesia antrinya lumayan panjang). *updated : paspor biasa bisa melalui auto gate dengan cara daftar paspor terlebih dahulu.

E – PASPOR

  • Harganya 655.000
  • Proses pembuatan 5 hari kerja (update dari januari 2017, ketika saya menemani ibu saya membuat e-paspor, karena system sedang error, jadi proses bisa berlangsug hingga 14 hari, bahkan ada imigrasi yang bisa sampai 1 bulan)
  • Proses membuat paspor hanya bisa dilakukan di Kantor imigrasi kelas 1 kota besar (Jakarta, Surabaya, Batam)
  • Tidak ada fasilitas daftar online, pendaftar harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil formulir.
  • Terdapat chip di dalam paspor yang berisi rekam biometrik dari pemilik yang mengikuti standar International Civil Aviation (ICAO), yang sudah diterapkan di berbagai negara termasuk Australia, Malaysia, Inggris, US, Jepang, dll. Hal ini berujung pada pendataan pemilik yang lebih valid dan tidak mudah di palsukan.
  • Khusus pengguna e-paspor tidak butuh visa untuk pergi ke Jepang (hanya Jepang saja)
  • Pemilik E-Paspor bisa keluar melewati Imigrasi auto gate di bandara, karena di dalam E-Paspor ada chipnya jadi tinggal scan saja (tapi dari 5 kali saya melewati imigrasi bandara Soekarno Hatta, hanya 2 kali saja auto gate nya berfungsi, 3 sisanya eror. Menurut saya, Indonesia belum siap dengan sistem E-Paspor, jadi hal ini sementara tidak bisa dihitung sebagai keuntungan dari E-Paspor).

Okay sudah tau perbedaanya, sudah tau mau pilih yang mana ? Sekarang kita beralih ke proses nya.

1. Berkas yang Di Butuhkan
PASPOR BIASA dan E-PASPOR – Berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor biasa maupun E-Paspor adalah sama.

  • E-KTP (Asli dan fotokopi)
  • Akte Kelahiran/Ijazah/buku nikah (Asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Asli dan fotokopi)
  • Paspor lama (untuk perpanjangan paspor)
  • Surat rekomendasi (untuk pendaftar e passport domisili di luar Jakarta, Surabaya, Batam) *note : harus asli dan fotokopi, tidak boleh fotokopi saja
2. Proses Pembuatan Paspor
 
PASPOR BIASA
  • Pendaftaran paspor biasa bisa dilakukan dengan 2 cara
  • Pendaftaran online atau datang langsung ke imigrasi.
  • Jika mendaftar online langsung saja ke halaman imigrasi.go.id
  • Pendaftaran online ini untuk menghemat antrian, proses pendaftaran melalui online, dan jika sudah terdaftar akan menerima email bukti pendaftaran untuk kemudian dilakukan proses pembayaran.
  • Setelah mendapat email, kita akan langsung dapat nomor identifikasi untuk membayar di BANK BNI/BCA/MANDIRI seharga 355.000
  • Langkah selanjutnya adalah melihat tanggal yang sudah ditentukan untuk datang ke kantor imigrasi melakukan pendataan (foto, wawancara)
  • Setelah selesai wawancara, paspor bisa diambil 3 hari kerja setelahnya.
E-PASPOR
  • Pendaftar harus langsung datang ke Imigrasi kelas 1 yang terdapat hanya di Jakarta, Surabaya, Batam.
  • Untuk Imigrasi kelas 1 semua memberlakukan kurang lebih 350 formulir setiap hari nya dan hanya bisa di ambil saat kantor imigrasi buka pukul 08.00 sampai 10.00. Pada hari selasa, imigrasi Jakarta selatan buka dari pukul 06.00 pagi. Ingat hanya sampai jam 10.00 pagi. Lebih dari jam 10.00 pagi, formulir pendaftaran tidak bisa diambil, dan harus diambil di hari berikutnya. Saya waktu itu datang pukul 09.30, dan dapat nomor antrian 280.
Antri mengambil formulir
  • Jangan khawatir tentang antrian, karena di kantor imigrasi Jakarta Selatan sudah menggunakan antrian digital seperti di Bank, dan nomor antrian yang sedang berlangsung bisa dilacak melalui website imigrasi.go.id. Jadi bisa ditinggal kalau memang waktunya masih lama. Beda lagi ketika sebelumnya saya datang ke Imigrasi Jakarta timur, antriannya mengular berdiri, dan ketika saya Tanya “memang tidak pakai antrian digital seperti di Imigrasi Jaksel ?” staff nya menjawab “tidak mbak, ya mungkin iya di jaksel kan sudah lebih international pendaftar nya”. Hmmm bayangkan betapa capeknya ngantri berdiri ?? udah tahun 2017 gini masa masih antrian manual ?? jadi saran saya jangan di imigrasi Jakarta Timur. Imigrasi Jakarta Selatan tempat tunggu nya nyaman, antrian nya digital, dan banyak makanan enakk !! Paling OKE pokonya
Map Kuning berisi formulir dan no antrian.

  • Kita akan diberikan formulir dengan map kuning ber cap kan E-Paspor dan nomor antrian, formulir diisi, dan berkas perlengkapan dimasukan ke dalam map kuning. Setiap pagi akan ada bapak staf imigrasi yang memberitahu tata cara pengisian formulir menggunakan microphone. Jadi kalau bingung bisa langsung tanya.
  • Tinggal menunggu nomor antrian untuk foto dan wawancara.
Ruang Tunggu di Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan yang sangat nyaman.

  • Wawancara dan foto prosesnya sangat cepat, paling ditanya mau kemana. Kalaupun belum ada rencana ke luar negri juga tidak apa apa bikin paspor.
  • Setelah wawancara, kita akan diberikan nomor pendaftaran untuk dibayarkan langsung di Bank BNI/BCA/MANDIRI seharga 655.000. Jadi tidak mungkin harga lebih, karena pembayaran melalui proses transfer ke bank, bukan melalui perantara orang.
Bukti pendaftaran dan bukti pembayaran untuk mengambil paspor yang sudah jadi

  • Setelah pembayaran, bukti pembayaran disimpan untuk di ambil paspor jadi nya sesuai waktu yang di tentukan.
Oke, gimana sudah lumayan kebayang kan proses pendaftarannya ? sekarang kita beralih ke beberapa pertanyaan yang saya terima lewat DM instagram. Terima kasih yang sudah bertanya, semoga menjawab ya !

FAQ PASPOR BIASA & E-PASPOR

1. Negara apa Saja yang membebaskan Visa dengan E-Paspor ?
Hanya Jepang saja yang bebas bisa dengan E-Paspor. Jika sudah punya E-paspor, kita cukup melaporkan E-paspor kita ke kedutaan Jepang (prosesnya 2 hari) sekali saja, untuk kunjungan Jepang selanjutnya tidak perlu lapor lagi. Perlu diketahui, biaya visa Jepang pada tahun 2013 (terakhir saya urus visa jepang, baca artikel pengalaman saya apply visa Jepang DISINI) adalah 350.000 dan proses 4 hari dengan berkas ; rekening bank Koran 3 bulan (biasanya harus ada minimum saldo kurang lebih 20 juta), itinerary di Jepang, Pas foto, bukti beli tiket pesawat, bukti menginap dimana. Kalau sudah punya E-Paspor, tidak perlu melampirkan berkas tersebut dan tidak perlu membayar.

2. Apakah berkas yang diajukan harus Berkas Asli ? (akta kelahiran, E-KTP, KK)
Harus berkas asli. Berkas asli tersebut hanya akan ditunjukan saat kita wawancara, dan kemudian dikembalikan ke pemiliknya. Jadi berkas tidak di tahan.

3. Kalau paspor biasa belum habis apakah bisa ganti E-Paspor ?
Saya pernah menanyakan langsung hal ini dengan staf imigrasi, jawabannya bisa.

4. Bagaimana jika ingin membuat E-Paspor tapi domisili tidak di kota Jakarta, Surabaya, Batam
Jika domisili bukan di 3 kota tersebut, pemohon bisa mendaftar diantara kota diatas, namun harus melampirkan surat rekomendasi dari kantor dimana pemohon sedang bekerja. Surat rekomendasi berupa pernyataan kalau pemohon sedang bekerja di kantor tersebut dan cukup berkelakuan baik untuk diberikan rekomendasi membuat paspor. Lengkap dengan tanda tangan dan cap kantor resmi.

Untuk Paspor biasa, pemohon juga tidak harus membuat paspor di wilayah nya tinggal, tapi bisa di mana saja. Misal saya dari Bekasi, bisa membuat paspor di Imigrasi Yogyakarta atau Bali.

5. Seberapa perlu kita membutuhkan E-Paspor dari Paspor biasa ?
Pertama yang saya sarankan adalah, membaca perbedaan paspor biasa dan e-paspor di atas untuk memutuskan. Kalau saya pribadi, jika intensitas pergi ke luar negri tidak banyak, misal setahun hanya 2 kali pergi ke luar negri, paspor biasa sudah cukup. Untuk saya, karena traveling sudah bagian dari kerjaan saya, jadi pemakaian paspor intensitasnya sangat tinggi, dalam setahun bisa 10 kali mondar mandir imigrasi, jadi saya butuh tingkat keamanan yang lebih tinggi.

6. Kalau misal di passport lama masih ada visa yang berlaku 3 tahun kedepan, apakah passport lama harus di bawa bawa ?
Se-pengalaman saya biasanya, paspor lama tetap ditempel dengan paspor baru.

7. Kalau pakai E-Paspor benarkah mempermudah dapat visa ?
Terdapat chip di dalam paspor yang berisi rekam biometrik dari pemilik yang sudah mengikuti standai International Civil Aviation (ICAO), yang sudah diterapkan di berbagai negara termasuk Australia, Malaysia, Inggris, US, Jepang, dll. Hal ini berujung pada pendataan pemilik yang lebih valid dan tidak mudah dipalsukan. Kecenderungan mendapat visa lebih mudah pun bisa masuk logika karena data yang tercantum di E-Paspor lebih valid. Tapi belum ada informasi resmi yang mengiyakan hal ini.

8. Benarkah kebijakan baru jika bikin E-Paspor harus lampirkan rekening Koran saldo min 25 juta rupiah ?
Per bulan Maret 2017, saat saya menemani ibu saya membuat E-Paspor, tidak diminta lampirkan rekening koran saldo min 25 juta rupiah. Jadi berita ini HOAX.

9. Apa perbedaan PASPOR BIASA dengan E-PASPOR secara bentuk fisik ?
Kedua nya bentuk nya sama-sama buku. Tapi kalau E-Paspor di bukunya terdapat chip yang sudah mengikuti standar International Civil Aviation (ICAO), yang sudah diterapkan di berbagai negara termasuk Australia, Malaysia, Inggris, US, Jepang, dll.

10. Apa perbedaan proses perpanjang paspor dengan buat baru ?
Perpanjang paspor proses nya sama dengan bikin baru, perbedaannya hanya jika perpanjang paspor harus melampirkan paspor lama yang sudah habis.

11. Apakah masih ada calo untuk membuat Paspor ?

Sebelum saya memperpanjang paspor saya, saya sempat bertanya apakah ada calo supaya paspor saya bisa jadi dalam waktu sehari, Karena kebutuhan saya harus terbang 2 hari lagi sedangkan masa berlaku paspor saya kurang dari 6 bulan. Saya hubungi calo nya, namun calo itu bilang “sekarang sudah gak bisa mbak, sudah ketat, saya gak berani”. Jadi saya harus memproses paspor secara resmi di Kantor Imigrasi yang ternyata sangat mudah. Bye Calo !

12. Apakah E-Paspor lebih sensitif dari paspor biasa ?

Iya, karena dalam E-Paspor terdapat chip yang harus di jaga. Kalau misalnya paspornya basah, chip di dalam paspor akan basah dan khawatirnya tidak dapat ter scan. Solusinya paspor diberikan passport case dan disimpan dengan baik.
Jadi pilih mana Paspor Biasa atau E-Paspor ? Share di komen bawah ya :)

Follow @KADEKARINI for the latest travel updates and stories from around the world


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel